Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi kembali meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2021 terbaik pertama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Kami bersyukur, Banyuwangi bisa mempertahankan predikat sebagai JDIHN Terbaik Nasional. Prestasi ini tentu menjadi penyemangat kami untuk terus berinovasi, khususnya dalam layanan informasi hukum. Semoga ke depan inovasi dan kreativitas terus tumbuh agar Banyuwangi semakin baik lagi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Pada tahun ini, Banyuwangi meraih peringkat pertama anggota JDIHN terbaik se-Indonesia untuk tingkat kabupaten. Dengan demikian, dua tahun berturut-turut Banyuwangi meraih JDIHN Terbaik, setelah pada 2020 berhasil meraih prestasi serupa.
Penghargaan JDIH adalah penghargaan kepada daerah yang dianggap mampu memberikan informasi produk hukum yang dikeluarkan daerah kepada publik secara online. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah bisa mengakses informasi tersebut.
Penghargaan kali ini diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Mujiono mengatakan, penghargaan ini berhasil diraih lantaran beragam inovasi yang diluncurkan JDIH Banyuwangi. Misalnya, Banyuwangi memiliki perpustakaan hukum digital yang memudahkan masyarakat mengakses informasi produk hukum, membuat pojok JDIH hingga di desa-desa, hingga berkolaborasi bersama sejumlah intansi terkait. Di antaranya, Pengadilan Negeri, Polresta Banyuwangi, dan sejumlah perguruan tinggi.
“Banyak proses dalam penyelenggaraan JDIH ini dinilai inovatif oleh tim penilai, belum dilakukan oleh daerah lain. Misalnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam layanan informasi produk hukum,” kata Mujiono.
Mujiono menegaskan, ke depan Banyuwangi akan terus mendorong inovasi terkait layanan informasi produk hukum ini. “Karena data JDIH yang terintegrasi dalam portal akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia dan menjadi salah satu sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air,” pungkasnya. (*)