Banyuwangi (24/8) Untuk menghormati Pegawai Negeri Sipil yang menunaikan ibadah puasa, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuat kebijakan untuk mengurangi jam kerja kantor hampir 2 jam. Jika pada hari biasanya kantor yang menerapkan 5 hari kerja mulai masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.45 Wib, maka selama Bulan Ramadhan berubah menjadi 08.00 s/d 15.00 Wib sedangkan pada hari jum’at sampai pukul 14.00 Wib. Untuk kantor yang menerapkan 6 hari kerja masuk dari pukul 08.00 s/d 13.30 Wib dari hari senin sampai kamis, sedangkan hari jumat jam pulang pukul 10.30 Wib dan hari sabtu pukul 12.00 Wib. Untuk senam kesegaran jasmani dimulai pukul 07.30 Wib.