Lantik Jabatan Fungsional, Ipuk Minta Terus Budayakan Kerja Inovatif Layanan Publik

BANYUWANGI-Bertepatan dengan malam pergantian tahun baru 2022, sebanyak 183 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Banyuwangi dilantik menjadi jabatan fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Pendapa Banyuwangi, Jumat (31/12/2021) malam oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Kepada mereka yang baru dilantik, Ipuk meminta untuk bergotong royong menciptakan inovasi terutama terkait pelayanan publik. 

 

Pelantikan ini menurut Ipuk merupakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

 

"Penyederhanaan birokrasi ini menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Selain memangkas struktural menjadi dua level, dilakukan juga penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional," kata Ipuk. 

 

Penyederhanaan ini pemerintah manargetkan harus selesai pada akhir tahun 2020. Namun untuk lingkungan pemerintah daerah target tersebut dengan berbagai hal yang ada, akhirnya ditunda sampai pada akhir Desember 2021.

 

Menurut Ipuk, Pemkab Banyuwangi melakukan penyetaraan jabatan ini setelah terbitnya surat persetujuan penyetaraan jabatan. "Surat baru kami terima pada 30 Desember malam, sehingga kami bisa melaksanakan pelantikan pada malam ini," terang Ipuk. 

 

Bupati juga berpesan kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi baru pada saat ini.

 

“Tujuan dari penyederhanaan birokrasi ini, agar pola pikir ASN berubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ipuk.  

 

Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional sendiri terbagi menjadi dua, yakni fungsional keahlian dan keterampilan. 

 

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional, yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.

 

Sementara Jabatan fungsional keterampilan, adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.

 

"Harapan dengan menjadi jabatan fungsional ini akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya," jelas Ipuk. 

 

Di Banyuwangi sendiri dengan penyederhanaan ini, 183 orang tersebut mengisi 45 jabatan fungsional. Mulai Analisis Kebijakan, Perencana, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pranata Komputer, Peneliti, dan lainnya. 

 

Untuk itu, Ipuk meminta agar para pejabat fungsional yang baru dilantik ini untuk terus berinovasi dalam fungsinya masing-masing. 


"Karena dengan penyerdehanaan ini, keberlangsungan kariernya hanya ditentukan oleh kinerja dan kapasitasnya. Karena itu, budayakan kerja inovatif terutama terkait pelayanan publik," jelas Ipuk. (*)