Serahkan SK Perhutanan Sosial ke 34 LMDH, Bupati Ipuk Ajak Manfaatkan Hutan Secara Bijak

Banyuwangi - Tidak kurang dari 34 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Banyuwangi mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk mengelola perhutanan sosial. Mereka yang terdiri atas 17.843 Kepala Keluarga itu akan mengelola tak kurang dari 30 ribu hektare lahan hutan.

Proses penyerahan SK tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi di Mini Botani Cafe and Resto, Desa/ Kecamatan Songgon, Senin (6/12/2021). Saat penyerahan tersebut, Ipuk meminta kepada para LMDH ataup KTH untuk mengelola hutan dengan bijak.

"Kelola lahan ini sebaik-baiknya. Tetap perhatikan kelestarian lingkungan. Jangan sampai semena-mena dalam mengelolanya. Jika sampai semena-mena, pasti akan terjadi kerusakan. Sehingga tidak bisa dimanfaatkan ke anak cucunya," ungkap Ipuk.

Pengelolaan hutan tersebut, imbuh Ipuk, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Selain dipergunakan untuk lahan pertanian, bisa juga dimanfaatkan untuk hal lain yang memiliki nilai ekonomi yang lebih luas, seperti halnya destinasi wisata.

"Nantinya, coba juga dialokasikan sebagian lahannya untuk destinasi wisata. Karena pariwisata ini telah menjadi ikon pengembangan Banyuwangi. Apalagi rata-rata hutan di Banyuwangi ini, memiliki potensi wisata yang cukup menarik," saran Ipuk.

Selain itu, Ipuk juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas pelaksanaan program perhutanan sosial ini. "Ada 30 persen lebih kawasan di Banyuwangi ini berupa hutan. Jadi, program ini akan berdampak besar dalam mensejahterakan rakyat Banyuwangi," terang Ipuk.

Sementara itu, Kadis Kehutanan Jatim Jumadi menegaskan agar para pengelola hutan tersebut mempersiapkan program kerja yang terukur. Karena hal tersebut menjadi penilaian utama dalam keberlangsungan pengelolaan perhutanan sosial tersebut.

"Pasca penerima SK ini yang penting. Segera membuat rencana kerjanya agar di saat ada evalusi mendapatkan penilaian yang baik," ungkapnya.

Jumadi juga menegaskan agar nantinya perhutanan sosial tersebut dikelola secara profesional. "Kelola sesuai dengan SK yang ada. Jangan sampai dipindahtangankan ke orang lain," tegasnya.

Lebih lanjut, Jumadi juga mengapresiasi kekompakan seluruh instansi di lingkungan Kabupaten Banyuwangi dalam menyukseskan program perhutanan sosial tersebut. "Banyuwangi ini termasuk kabupaten yang paling responsif dalam menangani perhutanan sosial ini. Inklusifitas instansi sangat kami rasakan di sini," ujar Jumadi.

Penyerahan SK Perhutanan Sosial ini, disambut bahagia oleh masyarakat hutan maupun petani hutan. Salah satunya adalah Sugianto dari LMDH Sumber Makmur, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung. "Alhamdulillah, akhirnya bisa turun juga SK ini. Kita bisa leluasa untuk mengelola ke depannya," ungkapnya.

Sugianto juga menyebutkan bahwa di LMDH yang dipimpinnya terdiri dari 1.506 anggota. Mereka sudah terbagi dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPH). "Salah satu KUPH kami berupa Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata). Rencananya kami akan memaksimalkan pengelolaan destinasi wisata pantai Parang Semar," terangnya. (*)