Search
HOME
BERITA
PROFIL DAERAH
Gambaran Umum
Prestasi dan Penghargaan
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Ekonomi
Pertanian dan Peternakan
Ketenagakerjaan
Pekerjaan Umum
Pariwisata
Banyuwangi Dalam Angka
PEMERINTAHAN
Lambang Daerah
Visi Misi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
FOLLOW US
Twitter
Instagram
YouTube
Facebook
Radio Streaming
LOGIN
Layanan Daerah |
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)/Pasar Tradisional (IUP2T)/Toko Modern (IUTM)
Persyaratan
Prosedur
Mengisi blanko permohonan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C;
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2);
Fotokopi Izin HO;
Fotokopi IMB;
Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat;
Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait;
Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (IUPP dan IUTM berdiri sendiri atau IUPPT dan IUTM terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan);
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di
Customer Service
di
Front Office
;
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke
Customer Service
;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar
check list
kemudian diserahkanke
Back Office
;
Back Office
melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
Pengarsipan;
Penyerahan izin kepada pemohon.
© 2024 www.banyuwangikab.go.id
LOGIN