1. Mengisi blanko permohonan:
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C;
  5. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  6. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
  7. Fotokopi  SK Menteri Hukum dan HAM  (untuk PT);
  8. Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2);
  9. Fotokopi Izin HO;
  10. Fotokopi IMB;
  11. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat;
  12. Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait;
  13. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (IUPP dan IUTM berdiri sendiri atau IUPPT dan IUTM terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan);
  14. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.