Search
HOME
BERITA
PROFIL DAERAH
Gambaran Umum
Prestasi dan Penghargaan
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Ekonomi
Pertanian dan Peternakan
Ketenagakerjaan
Pekerjaan Umum
Pariwisata
Banyuwangi Dalam Angka
PEMERINTAHAN
Lambang Daerah
Visi Misi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
FOLLOW US
Twitter
Instagram
YouTube
Facebook
Radio Streaming
LOGIN
Layanan Daerah |
Izin Usaha Angkutan
Persyaratan
Prosedur
Mengisi blanko permohonan;
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan;
Fotocopi IMB;
Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor;
Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di
Customer Service
di
Front Office
;
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke
Customer Service
;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar
check list
kemudian diserahkanke
Back Office
;
Back Office
melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
Pengarsipan;
Penyerahan izin kepada pemohon.
© 2024 www.banyuwangikab.go.id
LOGIN