Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan;
Fotocopi IMB;
Fotocopi surat Izin Usaha Angkutan;
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji;
Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan pemilikan/ penguasaan;
Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait;
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Teknis :
Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
Back Office melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;