1. Mengisi blanko permohonan;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
  5. Fotokopi  SK Menteri Hukum dan HAM  (untuk PT);
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan;
  7. Fotocopi IMB;
  8. Fotocopi surat Izin Usaha Angkutan;
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
  10. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji;
  11. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan pemilikan/ penguasaan;
  12. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  13. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
  14. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
  15. Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait;
  16. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
  17. Teknis :
  18. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;  
  19. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.