Mendirikan :

  1. Mengisiblanko permohonan;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Hukum);
  5. Fotokopi  SK Menteri Hukum dan HAM  (untuk PT);
  6. Studi Kelayakan; 
  7. Master Plan;
  8. Detail Engineering Design;
  9. Fotokopi Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah Atas Nama Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit;
  10. Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2);
  11. Fotokopi HO;
  12. Fotokopi IMB;
  13. Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar);
  14. Rekomendasi mendirikan dari Dinas Teknis terkait;
  15. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).

Operasional :

  1. Mengisiblanko permohonan:
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Rumah Sakit berserta persyaratannya;
  3. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi; 
  4. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana; 
  5. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
  6. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
  7. Daftar sumber daya manusia;
  8. Daftar peralatan medis dan nonmedis;
  9. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
  10. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang;
  11. Dokumen administrasi dan manajemen:
    1. Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws);
    2. Komite medik;
    3. Komite keperawatan;
    4. Satuan pemeriksaan internal;
    5. Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) tenaga kesehatan;
    6. Standar prosedur operasional kredensial staf medis;
    7. Surat penugasan klinis staf medis; dan
    8. Surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan;
  12. Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar);
  13. Rekomendasi Operasional dari Dinas Teknis terkait;
  14. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.