Search
HOME
BERITA
PROFIL DAERAH
Gambaran Umum
Prestasi dan Penghargaan
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Ekonomi
Pertanian dan Peternakan
Ketenagakerjaan
Pekerjaan Umum
Pariwisata
Banyuwangi Dalam Angka
PEMERINTAHAN
Lambang Daerah
Visi Misi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
FOLLOW US
Twitter
Instagram
YouTube
Facebook
Radio Streaming
LOGIN
Layanan Daerah |
Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C/D
Persyaratan
Prosedur
Mendirikan :
Mengisiblanko permohonan;
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Hukum);
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
Studi Kelayakan;
Master Plan;
Detail Engineering Design;
Fotokopi Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah Atas Nama Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit;
Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2);
Fotokopi HO;
Fotokopi IMB;
Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar);
Rekomendasi mendirikan dari Dinas Teknis terkait;
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Operasional :
Mengisiblanko permohonan:
Fotokopi Izin Mendirikan Rumah Sakit berserta persyaratannya;
Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi;
Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana;
Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
Daftar sumber daya manusia;
Daftar peralatan medis dan nonmedis;
Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang;
Dokumen administrasi dan manajemen:
Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws);
Komite medik;
Komite keperawatan;
Satuan pemeriksaan internal;
Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) tenaga kesehatan;
Standar prosedur operasional kredensial staf medis;
Surat penugasan klinis staf medis; dan
Surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan;
Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar);
Rekomendasi Operasional dari Dinas Teknis terkait;
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di
Customer Service
di
Front Office
;
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke
Customer Service
;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar
check list
kemudian diserahkanke
Back Office
;
Back Office
melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
Pengarsipan;
Penyerahan izin kepada pemohon.
© 2024 www.banyuwangikab.go.id
LOGIN