1. Mengisiblanko permohonan;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Studi Kelayakan (untuk Baru); 
  4. Dokumen Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan;
  5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah;
  6. Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2);
  7. Fotokopi HO;
  8. Fotokopi IMB;
  9. Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
  10. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaandan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;
  11. Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait;
  12. Gambar denah lokasi;
  13. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.