Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2);
Fotokopi HO;
Fotokopi IMB;
Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaandan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;
Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait;
Gambar denah lokasi;
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
Back Office melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;