Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha untuk Klinik Rawat Jalan/KRJ);
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Hukum untuk Klinik Rawat Inap/KRI);
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2);
Fotokopi HO;
Fotokopi IMB dilengkapi Gambar denah bangunan/ruangan sesuai peraturan: pendaftaran/tunggu, konsultasi, administrasi, obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan farmasi, tindakan, ASI, kamar mandi/wc dan lainnya. KRI ditambahi ruangan rawat inap (5 s/d 10 buah), farmasi, laboratorium dan dapur;
Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik bangunan (bila bangunan bukan milik pemohon);
Surat Pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab (tenaga medis/dilengkapi SIP);
Surat penunjukkan sebagai penanggung jawab pengelola;
Surat Pernyataan Mentaati Peraturan yg berlaku;
Surat Pernyataan tidak Keberatan dari Atasan Langsung bagi Paramedis/Tenaga Medis yang PNS;
Rekomendasi kepala Puskesmas sebagai pembina;
Rekomendasi Mendirikan dari Dinas Teknis terkait;
Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar);
Operasional :
Mengisi blanko permohonan;
Fotokopi Izin Mendirikan Klinik berserta persyaratannya;
Struktur Organisasi ;
Daftar Tenaga Kesehatan dan Tenaga Lain :
KRJ (tenaga medis, tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai kebutuhan);
KRI (tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai kebutuhan).
Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)/Surat Izin Kerja (SIK) seluruh Tenaga Medis dan dilegalisasi;
Fotokopi Ijasah Paramedis;
Instalasi Farmasi yang dilengkapi fotokopi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) (untuk pelayanan kefarmasian);
Daftar peralatan medis dan non medis;
Daftar prasarana (instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sistem gas medis, sistem tata udara, sistem pencahayaan, ambulans (KRI) serta prasarana lainnya sesuai kebutuhan);
Daftar tarif;
Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar);
Rekomendasi Operasional dari Dinas Teknis terkait;
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office;
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
Back Office melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;