Search
HOME
BERITA
PROFIL DAERAH
Gambaran Umum
Prestasi dan Penghargaan
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Ekonomi
Pertanian dan Peternakan
Ketenagakerjaan
Pekerjaan Umum
Pariwisata
Banyuwangi Dalam Angka
PEMERINTAHAN
Lambang Daerah
Visi Misi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
FOLLOW US
Twitter
Instagram
YouTube
Facebook
Radio Streaming
LOGIN
Layanan Daerah |
Izin Apotik
Persyaratan
Prosedur
Mengisi blanko permohonan;
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi NPWP;
Surat rekomendasi Apoteker Pengelola Apotek (APA);
Fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) atau Surat Tanda Register Apoteker (STRA);
Fotokopi ijazah/sertifikat kompetensi apoteker;
Daftar Isian Asisten Apoteker (nama, alamat, SIK dll);
Fotokopi / Surat Izin Kerja Asisten Apoteker;
Daftar Perlengkapan Apotek (terinci) ;
Rekomendasi dari Organisasi Profesi (ISFI);
Surat Pernyataan bahwa Apoteker tidak bekerja di perusahaan farmasi atau apotek lain;
Surat Izin Atasan ( bagi PNS, TNI & Instansi Pemerintah);
Akte Perjanjian Kerjasama antara Apoteker dengan Pengelola Apotek dengan Pemilik/pemohon Sarana Apotek (PSA);
Gambar/denah bangunan apotek;
Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Pernyataan Status Bangunan Kontrak / Sewa;
Surat Pernyataan Pemilik/pemohon Sarana Apotik tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat.
Kepustakaan Wajib Apotik :
Daftar alat perlengkapan Apotek (terperinci);
Surat keterangan dari APA (Apoteker Pengelola Apotek) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;
Surat pernyataan PSA (Pemilik/pemohon Sarana Apotek) tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang - undangan dibidang obat;
Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS Pemerintah untuk melaksanakan tugas Apoteker;
Lolos butuh dari dinas kesehatan Propinsi (bagi pemohon yang pindah dari Propinsi lain).
Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait;
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di
Customer Service
di
Front Office
;
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke
Customer Service
;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar
check list
kemudian diserahkanke
Back Office
;
Back Office
melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
Pengarsipan;
Penyerahan izin kepada pemohon.
© 2024 www.banyuwangikab.go.id
LOGIN