1. Mengisi blanko permohonan;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Surat rekomendasi Apoteker Pengelola Apotek (APA);
  5. Fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) atau Surat Tanda Register Apoteker (STRA);
  6. Fotokopi ijazah/sertifikat kompetensi apoteker;
  7. Daftar Isian  Asisten Apoteker (nama, alamat, SIK dll);
  8. Fotokopi / Surat Izin Kerja Asisten Apoteker;
  9. Daftar Perlengkapan Apotek (terinci) ;
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (ISFI);
  11. Surat Pernyataan bahwa Apoteker tidak bekerja di perusahaan farmasi atau apotek lain;
  12. Surat Izin Atasan ( bagi PNS, TNI & Instansi Pemerintah);
  13. Akte Perjanjian Kerjasama antara Apoteker dengan Pengelola Apotek dengan Pemilik/pemohon Sarana Apotek (PSA);
  14. Gambar/denah bangunan apotek;
  15. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Pernyataan Status Bangunan Kontrak / Sewa;
  16. Surat Pernyataan Pemilik/pemohon Sarana Apotik tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat.
  17. Kepustakaan Wajib Apotik :
  18. Daftar alat perlengkapan Apotek (terperinci);
  19. Surat keterangan dari APA (Apoteker Pengelola Apotek) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;     
  20. Surat pernyataan PSA (Pemilik/pemohon Sarana Apotek) tidak terlibat pelanggaran  peraturan perundang - undangan dibidang obat;
  21. Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS Pemerintah untuk melaksanakan tugas Apoteker;
  22. Lolos butuh dari dinas kesehatan Propinsi (bagi pemohon yang pindah dari Propinsi lain).
  23. Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait;
  24. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.