Search
HOME
BERITA
PROFIL DAERAH
Gambaran Umum
Prestasi dan Penghargaan
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Ekonomi
Pertanian dan Peternakan
Ketenagakerjaan
Pekerjaan Umum
Pariwisata
Banyuwangi Dalam Angka
PEMERINTAHAN
Lambang Daerah
Visi Misi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
FOLLOW US
Twitter
Instagram
YouTube
Facebook
Radio Streaming
LOGIN
Layanan Daerah |
Izin Praktik Bidan
Persyaratan
Prosedur
Mengisi blanko permohonan;
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Ijazah Bidan;
Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dan dilegalisasi;
Fotokopi SIB yang masih berlaku;
Fotokopi Surat Izin Praktek Bidan (untuk DU);
Fotokopi IMB;
Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik bangunan (bila bangunan bukan milik pemohon);
Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
Daftar peralatan yang dimiliki;
Persyaratan Minimal Bangunan Praktek Bidan;
Rekomendasi atasan di unit kerjanya;
Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
Rekomendasi Pengolahan Limbah Medis dan Pembakaran Sampah Medis dari Dinas Teknis terkait;
Rekomendasi Praktek Bidan dari Dinas Teknis terkait;
Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar);
SPPL dari SKPD Dinas Teknis terkait;
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di
Customer Service
di
Front Office
;
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke
Customer Service
;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar
check list
kemudian diserahkanke
Back Office
;
Back Office
melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
Pengarsipan;
Penyerahan izin kepada pemohon.
© 2024 www.banyuwangikab.go.id
LOGIN