1. Mengisi blanko permohonan;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi Ijazah Bidan;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dan dilegalisasi;
  6. Fotokopi SIB yang masih berlaku;
  7. Fotokopi Surat Izin Praktek Bidan (untuk DU);
  8. Fotokopi IMB;
  9. Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik bangunan (bila bangunan bukan milik pemohon);
  10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  11. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  12. Daftar peralatan yang dimiliki;
  13. Persyaratan Minimal Bangunan Praktek Bidan;
  14. Rekomendasi atasan di unit kerjanya;
  15. Rekomendasi dari organisasi profesi  (IBI);
  16. Rekomendasi Pengolahan Limbah Medis dan Pembakaran Sampah Medis dari Dinas Teknis terkait;
  17. Rekomendasi Praktek Bidan dari Dinas Teknis terkait;
  18. Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar);
  19. SPPL dari SKPD Dinas Teknis terkait;
  20. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.