1. Permohonan tertulis dari Dinas Kesehatan
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya atau TDP/SIUP
  3. Izin Optikal lama/asli
  4. Fc. KTP Refraktionis Optisien yang berlaku
  5. Fc. Surat Tanda Registrasi Refraktionis Optisien (STTRO)
  6. Fc. Surat Izin Kerja RO (SIKRO)
  7. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Penanggung jawab Optik
  8. Fc.  Surat Perjanjian PSA & RO
  9. Fc. KTP PSA (Pemilik Sarana)
  10. Surat Pernyataa Kerjasama dari Lab Optik tempat pemrosesan lensa2 pesanan
  11. Daftar sarana dan peralatan pendukung optikal
  12. Peta lokasi
  13. Denah minimal ruangan optik
  14. Foto warna merah 3x4 cm 3 (tiga) lembar.
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.