TOKO OBAT HEWAN

  1. Formulir Permohonan;
  2. Fotocopy KTP berlaku;
  3. Rekomendasi Dinas Peternakan;
  4. Fotokopi TDP berlaku;
  5. Fotokopi SIUP berlaku;

 

DEPO / PETSHOP

  1. Fotokopi HO berlegalisir;
  2. Daftar dokter hewan atau apoteker disertai fotokopi ijazah berlegalisir;
  3. Daftar Asisten Apoteker disertai fotokopi ijazah berlegalisir.
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.