1. Mengisi blanko permohonan;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
  3. Fotokopi  SK Menteri Hukum dan HAM  (untuk PT);
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Proposal rencana proyek yang akan dibangun;
  6. Surat keterangan anggota asosiasi (untuk perumahan);
  7. Advice Planning dari Dinas Teknis terkait;
  8. Pertimbangan teknis pertanahan;
  9. Peta Pertanahan;
  10. Fotokopi Izin Prinsip;
  11. Fotokopi surat persetujuan Presiden/Kepala BKPM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN atau persetujuan prinsip dari instansi teknis untuk Badan Hukum yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal;
  12. Surat pernyataanmengenai luas tanah yang sudah dikuasai;
  13. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah dan/atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah;
  14. Gambar denah lokasi;
  15. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service;
  2. Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap diteruskan ke Front Office  untuk registrasi dan pembuatan tanda terima berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, berkas yang diperlukan Tinjau Lapang (baru dan perubahan) diserahkan ke Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan.  Berkas Daftar Ulang (DU) diberikan ke Back Office untuk pengolahan izin;
  5. Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis;
  6. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP;
  7. Pemohon melengkapi kekurangan berkas hasil temuan pemeriksaan Tim Teknis;
  8. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan;
  9. Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, untuk berkas yang lengkap dilakukan pemarafan BAP dan menyerahkan kepada Kabid Perizinan;
  10. Kabid Perizinan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani BAP, kemudian memberikannya kepada Kasubbid Pelayanan dan Penetapan;
  11. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan memerintahkan petugas untuk membuat penetapan sebagai dasar penerbitan SKRD;
  12. Petugas menyampaikan kepada pemohon jumlah retribusi yang harus dibayarkan;
  13. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Loket Pembayaran (Payment Point);
  14. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  15. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  16. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  17. Pengarsipan;
  18. Penyerahan izin kepada pemohon.