1. Formulir Permohonan;
  2. Fotokopi KTP yang berlaku;
  3. Persetujuan Prinsip;
  4. Fotokopi TDP;
  5. Fotokopi SIUP;
  6. Fotokopi Izin Gangguan (HO) yang berlaku;
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  8. Izin Usaha Peternakan lama/asli (bila daftar ulang/perubahan;
  9. Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.