Search
HOME
BERITA
PROFIL DAERAH
Gambaran Umum
Prestasi dan Penghargaan
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Ekonomi
Pertanian dan Peternakan
Ketenagakerjaan
Pekerjaan Umum
Pariwisata
Banyuwangi Dalam Angka
PEMERINTAHAN
Lambang Daerah
Visi Misi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
FOLLOW US
Twitter
Instagram
YouTube
Facebook
Radio Streaming
LOGIN
Layanan Daerah |
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Persyaratan
Prosedur
Mengisi blanko permohonan;
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (bila perlu);
Fotokopi akta pendirian perusahaan/perubahan;
Fotokopi SIUJK dan menunjukkan yang asli;
Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Fotokopi Sertifikat Ketrampilan Kerja/Sertifikat Keahlian (SKT) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (sesuai bidang pekerjaan);
Fotokopi Tanda Anggota Organisasi Profesi;
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor;
Fotokopi SIUP yang masih berlaku;
Fotokopi TDP yang masih berlaku;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi ijazah terakhir tenaga teknik dan non teknik;
Surat Pernyataan sebagai tenaga teknik Tugas Penuh Perusahaan;
Daftar Pengurus Perusahaan disertai Fotokopi KTP berlaku;
Daftar terperinci tenaga teknik dan non teknik disertai fotokopi KTP yang masih berlaku;
Daftar terperinci peralatan yang dimiliki perusahaan;
Bukti kepemilikan barang (kuitansi, faktur, surat sewa dll yg sah)
Neraca perusahaan tahun terakhir;
Lembar evaluasi pengalaman pekerjaan perusahaan;
Struktur organisasi perusahaan;
Foto kantor tampak depan beserta papan nama perusahaan;
Foto ruang kantor dan foto peralatan administrasi peralatan;
Foto peralatan teknis/lapangan;
Foto pemohon 4 x 6 cm berwana 2 (dua lembar);
Surat keterangan/pengantar dari organisasi profesi (asosiasi);
Surat pernyataan bahwa bangunan kantor tidak digunakan oleh badan usaha selain yang tercantum dalam izin (mandiri);
Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik).
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di
Customer Service
di
Front Office
;
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke
Customer Service
;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar
check list
kemudian diserahkanke
Back Office
;
Back Office
melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
Pengarsipan;
Penyerahan izin kepada pemohon.
© 2024 www.banyuwangikab.go.id
LOGIN