1. Mengisi blanko permohonan;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (bila perlu);
  4. Fotokopi akta pendirian perusahaan/perubahan;
  5. Fotokopi SIUJK dan menunjukkan yang asli;
  6. Fotokopi  Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
  7. Fotokopi Sertifikat Ketrampilan Kerja/Sertifikat Keahlian (SKT) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (sesuai bidang pekerjaan);
  8. Fotokopi Tanda Anggota Organisasi Profesi;
  9. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor;
  10. Fotokopi SIUP yang masih berlaku;
  11. Fotokopi TDP yang masih berlaku;
  12. Fotokopi NPWP;
  13. Fotokopi ijazah terakhir tenaga teknik dan non teknik;
  14. Surat Pernyataan sebagai tenaga teknik Tugas Penuh Perusahaan;
  15. Daftar Pengurus Perusahaan disertai Fotokopi KTP berlaku;
  16. Daftar terperinci tenaga teknik dan non teknik disertai fotokopi KTP yang masih berlaku;
  17. Daftar terperinci peralatan yang dimiliki perusahaan;
  18. Bukti kepemilikan barang (kuitansi, faktur, surat sewa dll yg sah)
  19. Neraca perusahaan tahun terakhir;
  20. Lembar evaluasi pengalaman pekerjaan perusahaan;
  21. Struktur organisasi perusahaan;
  22. Foto kantor tampak depan beserta papan nama perusahaan;
  23. Foto ruang kantor dan foto peralatan administrasi peralatan;
  24. Foto peralatan teknis/lapangan;
  25. Foto pemohon 4 x 6 cm berwana 2 (dua lembar);
  26. Surat keterangan/pengantar dari organisasi profesi (asosiasi);
  27. Surat pernyataan bahwa bangunan kantor tidak digunakan oleh badan usaha selain yang tercantum dalam izin (mandiri);
  28. Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.