1. Formulir Permohonan;
  2. Fotocopy KTP berlaku;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Instalasi Bor, bermaterai;
  4. Foto instalasi bor 9 x 12 cm dan 4 x 6 cm, masing2 3 (tiga) lembar;
  5. Data Teknis Instalasi Bor (Daftar Isian terlampir);
  6. Fotokopi Surat Izin Juru Bor (SIJB);
  7. Salinan Sertifikat Klasifikasi badan usaha dari asosiasi yang telah diregistrasi oleh LPJK
  8. Fotokopi Surat Tanda Instalasi Bor (STIB);
  9. Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik.
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.