Syarat lokasi :

  • Memiliki Alat Pemadam api ringan (APAR)
  • Memiliki Shower / eye wash
  • Memiliki Pagar Pengaman
  • Memiliki Penanganan Tumpahan (Bak Penampung)
  • Memiliki Penanganan Ceceran (serbuk gergaji/spill kit)
  • Memiliki Kotak P3K
  • Memiliki Label / Simbol Limbah B3
  • Memiliki SistemVentilasi
  • Memiliki Sistem Penerangan

Syarat Administrasi :

  • Fotocopy Akte Perusahaan;
  • Fotocopy Pengesahan Kehakiman;
  • Fotocopy NPWP Perusahaan;
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO);
  • Fotocopy Izin Lokasi/Izin Prinsip;
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Fotocopy Persetujuan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/DPPL);
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
  • Fotocopy Surat Daftar Perusahaan (TDP);
  • Fotocopy Sertifikat ISO 9000 & 14000 jika ada.

Syarat Teknis :

  • Peta lokasi kegiatan
  • Site Plan/Layout tempat limbah B3;
  • Desain Konstruksi TPS limbah B3;
  • Standard Operation Procedure (SOP) tata cara penyimpanan limbah B3, penanganan kondisi darurat dan nama personil yang bertanggungjawab untuk gudang TPS limbah B3;
  • Foto Gudang TPS Limbah B3;
  • Perhitungan Kapasitas TPS Limbah B3 berdasarkan historical data.
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan.
  2. Permohonan diserahkan pada BLH Kab Banyuwangi.
  3. Permohonan di verifikasi pemegang kegiatan BLH Kab Banyuwangi.
  4. Tim TPS Limbah B3 Kabupaten  mengadakan verifikasi lapangan.
  5. Bila ada hasil verifikasi lapangan dan administrasi tidak memenuhi syarat maka proses menunggu  pemenuhan dan perbaikan hasil verifikasi Tim.
  6. Bila hasil verifikasi lapangan memenuhi persyaratan perijinan dapat di proses.
  7. Izin TPS Limbah B3 di serahkan pemohon.