1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fc. Izin Lokasi, SIUP, IMB, Izin HO, SIPA
  3. Memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan hasil uji laboratorium memenuhi baku mutu  sesuai PerGub 72 Tahun 2013
  4. Fc. KTP Pemohon
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan.
  2. Permohonan diserahkan pada BLH Kab Banyuwangi.
  3. Permohonan di verifikasi pemegang kegiatan BLH Kab Banyuwangi.
  4. Tim IPLC  Kabupaten mengadakan verifikasi lapangan.
  5. DPU Pengairan menerbitkan rekomendasi pembuangan air limbah ke Badan Air setelah cek lapangan (sungai)
  6. Bila hasil verifikasi lapangan dan rekomendasi dari DPU Pengairan sudah terbit, izin IPLC dapat di proses.