1. Pengguna Jasa menyerahkan air limbah atau air badan air ke Laboratorium.
  2. Volume sampel ditentukan berdasarkan karakteristik matrik sampel dan jenis pengawetan sampel sesuai parameter yang akan diujikan.
  3. Melengkapi data-data yang diminta oleh laboratorium
  4. Menyelesaikan  pembayaran retribusi.
  1. Pelanggan menyerahkan contoh uji kepada Bagian Pelayanan
  2. Bagian Pelayanan menerima contoh uji, mengisi buku induk, mengisi form FPPS, menghilangkan identitas pelanggan dan memberi kode pada contoh uji
  3. FPPS diserahkan kepada Manajer Teknis untuk dibuatkan Surat Tugas Pengujian kepada analis
  4. Analis melakukan pengujian, mengisi data rekaman teknis, mengisi work book dan memasukkan data hasil pengujian ke form LHUS
  5. LHUS diserahkan kepada Manajer Teknis untuk diverifikasi data hasil pengujian
  6. Petugas Pelayanan mengetik LHUS yang sudah diverifikasi menjadi LHU
  7. Manajer Teknis melakukan verifikasi LHU dan kemudian menandatangani LHU
  8. Bagian Pelayanan menyerahkan LHU kepada pelanggan dan mengarsipkan LHU