Dokumen UKL-UPL yang telah disusun oleh pemrakarsa yang memiliki sertifikat AMDAL penyusun atau konsultan yang ditunjuk pemrakasa
Pemrakarsa mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup dengan melampirkan :
Advise Planning dari Bappeda Kabupaten Banyuwangi ;
Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);
Dokumen UKL-UPL usaha dan/ atau kegiatan yang disusun berdasarkan format penyusunan sebagaimana Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;Badan Lingkungan Hidup setelah menerima UKL-UPL melakukan pemeriksaan UKL-UPL;
Badan Lingkungan Hidup mengumumkan permohonan izin lingkungan melalui web Badan Lingkungan Hidup;
Dalam hal terdapat kekurangan data dan/atau informasi dalam UKL-UPL serta memerlukan tambahan dan/ atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/ atau melengkapinya dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari;
BLH menerbitkan rekomendasi UKL-UPL dan izin lingkungan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL.
Penolakan
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan tata ruang dan hasil pemeriksaan / penelitian di lapangan, maka Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memberikan penolakan mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL dan izin lingkungan yang diajukan;
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penelitian / peninjauan dilakukan;
Permohonan yang tidak dijawab dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja dinyatakan dikabulkan.