1. Mengisi blanko permohonan:
  2. Pernyataan Kesanggupan;
  3. Persetujuan Tetangga
  4. Persetujuan dari Pemilikan Tanah.
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  6. Fotokopi NPWP;
  7. Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C;
  8. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
  9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
  10. Fotokopi  SK Menteri Hukum dan HAM  (untuk PT);
  11. Advice Planning dari Dinas Teknis terkait;
  12. Fotokopi Izin Prinsip/ Izin Lokasi (bila perlu);
  13. Gambar denah lokasi;
  14. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service;
  2. Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap diteruskan ke Front Office  untuk registrasi dan pembuatan tanda terima berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, kemudian diserahkan ke Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan;
  5. Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis;
  6. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP;
  7. Pemohon melengkapi kekurangan berkas hasil temuan pemeriksaan Tim Teknis;
  8. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan;
  9. Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, untuk berkas yang lengkap dilakukan pemarafan BAP dan menyerahkan kepada Kabid Perizinan;
  10. Kabid Perizinan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani BAP, kemudian memberikannya kepada Kasubbid Pelayanan dan Penetapan;
  11. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan memerintahkan petugas untuk membuat penetapan sebagai dasar penerbitan SKRD;
  12. Petugas menyampaikan kepada pemohon jumlah retribusi yang harus dibayarkan;
  13. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Loket Pembayaran (Payment Point);
  14. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  15. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  16. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  17. Pengarsipan;
  18. Penyerahan izin kepada pemohon