Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT);
Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2);
Fotokopi AMDAL/Formulir Isian/UKL-UPL/SPPL (untuk bangunan yang menimbulkan gangguan);
Fotokopi Pengesahan Rencana Tapak Tanah/Site Plan (untuk perumahan);
Surat Pernyataan Pengelolaan Makam mengetahui pengurus kematian/Kepala Desa/Lurah setempat (untuk perumahan);
Gambar detail bangunan;
Perhitungan konstruksi (untuk bangunan bentang > 8 m dan gedung bertingkat);
Penelitian tanah/sondir (untuk bangunan > 2 lantai)
Gambar denah lokasi;
Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service;
Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap diteruskan ke Front Office untuk registrasi dan pembuatan tanda terima berkas;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, kemudian diserahkan ke Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan;
Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis;
Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP;
Pemohon melengkapi kekurangan berkas hasil temuan pemeriksaan Tim Teknis;
Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan;
Kasubbid Evaluasi dan Penyuluhan melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, untuk berkas yang lengkap dilakukan pemarafan BAP dan menyerahkan kepada Kabid Perizinan;
Kabid Perizinan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani BAP, kemudian memberikannya kepada Kasubbid Pelayanan dan Penetapan;
Kasubbid Pelayanan dan Penetapan memerintahkan petugas untuk membuat penetapan sebagai dasar penerbitan SKRD;
Petugas menyampaikan kepada pemohon jumlah retribusi yang harus dibayarkan;
Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Loket Pembayaran (Payment Point);
Back Office melakukan pemrosesan izin;
Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;