1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP berlaku
  3. Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya (bagi yang berbadan hukum)
  4. Fotokopi SK Menhumham (bagi PT)
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi Izin Gangguan/HO
  7. (bagi kegiatan yang dipersyaratkan HO)
  8. Fotokopi IUI/TDI berlaku
  9. (bagi kegiatan yang dipersyaratkan)
  10. Fotokopi IMB
  11. Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan (bila nama di IMB tidak sama dg pemohon)
  12. Rekomendasi dari Instansi terkait
  13. Surat Keterangan Domisili Usaha
  14. TDP Lama/Asli
  15. Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik
  16. Surat penunjukkan penanggung jawab/kacab
  17. Akta Pendirian kantorcabang/surat penunjukan kantor cabang.
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.