1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi KTP berlaku
  3. Fotokopi TDP berlaku
  4. Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya (bagi yang berbadan hukum)
  5. Fotokopi SK Menhumham (bagi PT)
  6. Fotokopi NPWP
  7. Fotokopi Izin Gangguan/HO
  8. (bagi kegiatan yang dipersyaratkan HO)
  9. Fotokopi IUI/TDI berlaku
  10. (bagi yang kegiatan yang dipersyaratkan)
  11. Fotokopi IMB
  12. Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan (bila nama di IMB tidak sama dg pemohon)
  13. Rekomendasi dari Instansi terkait
  14. Pas Foto Berwarna 3 x 4 cm (2 lembar)
  15. Surat Keterangan Domisili Usaha
  16. SIUP Lama/Asli
  17. Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik.
  18. (CABANG) Fotokopi SIUP Pusat berlegalisir (rangkap 2)
  19. (CABANG) Surat penunjukkan penanggung jawab/kacab
  20. (CABANG) Akta Pendirian Cabang / surat penunjukkan kantor cabang.
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.