1. Mengisi blanko permohona;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha);
  5. Fotokopi  SK Menteri Hukum dan HAM  (untuk PT);
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan (untuk Izin Baru);
  7. Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2);
  8. Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  9. Fotocopi IMB;
  10. Fotocopi SIUP dan TDP;
  11. TDI lama/asli (untuk DU);
  12. Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik).
  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan  di Customer Service di Front Office;
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service;
  3. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas;
  4. Kasubbid Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkanke Back Office;
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin;
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasubid Pelayanan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan dan Sekretaris BPPT;
  7. Kepala BPPT menandatangani SK izin (pengesahan);
  8. Pengarsipan;
  9. Penyerahan izin kepada pemohon.