Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan;
Dinas Pendidikan sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Pendidikan sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
Dinas Pendidikandalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.