KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  • Dinas Pendidikan sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Dinas Pendidikan sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  • Dinas Pendidikandalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Pendidikan terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar;
  5. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  6. Bidang Pendidikan Masyarakat;
  7. UPTD;
  8. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR