KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  • Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Dinasyang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Dinas Kesehatan sebaga imana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatanyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  • Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud) menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanPerbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Kesehatan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pencegahan dan PengendalianPenyakit;
  4. Bidang Pelayanan Kesehatan;
  5. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  6. Bidang Kesehatan Masyarakat;
  7. UPTD;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

LOKASI KANTOR