Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan;
Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Dinasyang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Kesehatan sebaga imana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatanyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan;
pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan;
pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanPerbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan;
pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya