KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruangmerupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pekerjaan umumdan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah;
  • DinasPekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • DinasPekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umumdan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
  • DinasPekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum, cipta karya dan penataan ruang;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum, cipta karya dan penataan ruang;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum, cipta karya dan penataan ruang;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum,Cipta Karya dan Penataan Ruang;
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Bina Marga;
  4. Bidang Cipta Karya;
  5. Bidang PenataanRuang;
  6. UPTD;
  7. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR