Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruangmerupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pekerjaan umumdan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah;
DinasPekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
DinasPekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umumdan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
DinasPekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum, cipta karya dan penataan ruang;
pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum, cipta karya dan penataan ruang;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum, cipta karya dan penataan ruang;
pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum,Cipta Karya dan Penataan Ruang;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang terdiri dari: