Dinas Pekerjaan Umum Pengairan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah;
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang terkait sumber daya air (SDA) dan air minum yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis dibidang sumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;
pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan pelayanan umum dibidangsumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidangsumber daya air (SDA) dan air minum/air bersih;
pelaksanaan administrasi dinas pekerjaan umum pengairan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.