KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, terdiri dari sub. urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaranyang menjadi kewenangan
  • Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, terdiri dari sub. urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  • Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum, dan kebakaran serta penegakan Perda;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum, dan kebakaran serta penegakan Perda;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum, dan kebakaran serta penegakan Perda;
    4. pelaksanaan administrasi pada Satuan Polisi Pamong Praja; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari :

  1. Kepala Satuan;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  4. Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah;
  5. Bidang Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  6. Bidang Penanggulangan Kebakaran;
  7. UPT Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR