KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

BPBD mempunyai tugas:

  1. menetapkan  pedoman  dan  pengarahan  terhadap  usaha penanggulangan   bencana   yang   mencakup   pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan  standarisasi  serta  kebutuhan  penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun,  menetapkan,  dan  menginformasikan  peta  rawan bencana;
  4. menyusun  dan  menetapkan  prosedur  tetap  penanganan bencana;
  5. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  6. melaporkan   penyelenggaraan   penanggulangan   bencana kepada  Bupati  setiap  bulan  sekali  dalam  kondisi  normal  dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  7. mengkoordinasikan  pengumpulan  dan  penyaluran  uang  dan barang;
  8. mempertanggungjawabkan   penggunaan   anggaran   yang berasal dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah;
  9. melaksanakan  tugas  lain  yang  diperintahkan  Bupati  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana BPBD menyelanggarakan fungsi:

  1. perumusan   dan   penetapan   kebijakan   penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan
  2. pengkoordinasian   pelaksanaan   kegiatan   penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir dan terpadu.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi BPBD terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Unsur Pengarah; dan  
  3. Unsur Pelaksana.