menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
mengkoordinasikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang berasal dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah;
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana BPBD menyelanggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir dan terpadu.