Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah
Dinas Sosial sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan bidang sosial;
pelaksanaan kebijakan bidang sosial;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial;
pelaksanaan administrasi Dinas Sosial sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya