KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah
  • Dinas Sosial sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Dinas Sosial sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
  • Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan bidang sosial;
    2. pelaksanaan kebijakan bidang sosial;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas Sosial sesuai dengan lingkup tugasnya;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Sosial, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial;
  4. BidangPerlindungan Sosial dan Penanganan Bencana;
  5. UPTD;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional