KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah;
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan dibidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dantransmigrasi;
    2. pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dantransmigrasi;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dantransmigrasi;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Hubungan Industrial;
  4. Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
  5. Bidang Transmigrasi;
  6. UPTD;
  7. Kelompok Jabatan