Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah;
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan dibidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dantransmigrasi;
pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dantransmigrasi;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dantransmigrasi;
pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri dari :