KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas lingkungan hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang lingkungan hidup;
  • Dinas lingkungan hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah;
  • Dinas lingkungan hidup sebagaimana tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang lingkungan hidup;
  • Dinas lingkungan hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan daerah dibidang lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang lingkungan hidup;
  4. pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang lingkungan hidup; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Lingkungan Hidup , terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
  4. Bidang Konservasi dan Rehabilitasi;
  5. Bidang Kebersihan ;
  6. UPTD;
  7. Kelompok Jabatan.

LOKASI KANTOR