KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. Bidang Pengelolaan Informasi administrasi kependudukan;
  5. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  7. UPTD;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional. 

LOKASI KANTOR