KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah;
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terkait pemberdayaan usaha ekononomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
    2. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
    4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsiya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Perdesaan;
  4. Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Budaya;
  5. Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa;
  6. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR