KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah;
  • Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  • Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan bidang perhubungan;
    2. pelaksanakan kebijakan dibidang perhubungan;
    3. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
    4. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
    5. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang;
    6. pengawasan dan pengendalian izin dibidang perhubungan;
    7. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah dibidang perhubungan;
    8. penegakan peraturan perundang-undangan dibidang perhubungan;
    9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Perhubungan, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Bidang Perhubungan Laut, Udara dan Perkeretaapian;
  5. Bidang Lampu Penerangan Jalan Umum;
  6. UPTD;
  7. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR