Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah;
Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan bidang perhubungan;
pelaksanakan kebijakan dibidang perhubungan;
pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang;
pengawasan dan pengendalian izin dibidang perhubungan;
pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah dibidang perhubungan;