Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik yang menjadi kewenangan daerah;
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;
pelaksanaan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan Informatika, persandian, dan statistik;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibibidang komunikasi dan Informatika, persandian, dan statistik;
pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya