KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan daerah;
  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro;
  2. pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang koperasi dan usaha mikro;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Kelembagaan Koperasi;
  4. Bidang Usaha Koperasi;
  5. Bidang Usaha Mikro;
  6. UPTD;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

LOKASI KANTOR