Dinas Koperasi dan Usaha Mikro merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan daerah;
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro;
pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi dan usaha mikro;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang koperasi dan usaha mikro;
pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.