Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimanamenyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari :