KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan
  • Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
  • Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
  • Dinas Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan olahraga;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan olahraga;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang kepemudaan dan olahraga;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas Pemuda dan Olahraga; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pemuda;
  4. Bidang Olahraga;
  5. UPTD;
  6. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR