Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebudayaan dam bidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah;
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan dan dibidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis dibidang kebudayaan dan pariwisata;
pelaksanaan kebijakan teknis dibidang kebudayaan dan pariwisata;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan dan pariwisata;
pelaksanaan administrasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.