KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebudayaan dam bidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah;
  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan dan dibidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis dibidang kebudayaan dan pariwisata;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang kebudayaan dan pariwisata;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan dan pariwisata;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Kebudayaan dan Pariwsata, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Kebudayan;
  4. Bidang Produk Pariwisata;
  5. Bidang Pemasaran;
  6. UPTD;
  7. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR