Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang perpustakaan dan dibidang kearsipan yang menjadi kewenangan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang perpustaan dan dibidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.