KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang perpustakaan dan dibidang kearsipan yang menjadi kewenangan
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang perpustaan dan dibidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
  • Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Perpustakaan;
  4. Bidang Kearsipan;
  5. UPTD;
  6. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR