Jl. Kh. Agus Salim, Mojopanggung, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68424, Indonesia 0333 421418 http://diskanlabwi.blogspot.co.id/
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang pertanian yang menjadi kewenangan
Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang pertanian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis dibidang pertanian;
pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pertanian;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pertanian;
pelaksanaan administrasi dinas pertanian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi.
SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Pertanian, terdiri dari :
Kepala Dinas;
Sekretariat;
Bidang Tanaman Pangan;
Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Bidang Budidaya, Kelembagaan dan Usaha Peternakan;