KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang pertanian yang menjadi kewenangan
  • Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang pertanian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
  • Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis dibidang pertanian;
    2. pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pertanian;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pertanian;
    4. pelaksanaan administrasi dinas pertanian; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi.

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Pertanian, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Tanaman Pangan;
  4. Bidang Perkebunan dan Hortikultura;
  5. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  6. Bidang Budidaya, Kelembagaan dan Usaha Peternakan;
  7. UPTD;
  8. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR