Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah;
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, dan di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah;
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
pengkoordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, dan di bidang penelitian dan pengembangan;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :
Kepala Badan;
Sekretariat;
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
Bidang Ekonomi;
Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup;