KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah;
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, dan di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah;
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
    2. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
    3. pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
    4. pengkoordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
    5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, dan di bidang penelitian dan pengembangan;
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
  4. Bidang Ekonomi;
  5. Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup;
  6. Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan;
  7. Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  8. Kelompok Jabatan

LOKASI KANTOR