KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah;
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    5. pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terdiri dari :
    1. Kepala Badan;
    2. Sekretariat;
    3. Bidang Anggaran;
    4. Bidang Akuntansi;
    5. Bidang Pengelolaan Keuangan ;
    6. Bidang Aset;
    7. Kelompok Jabatan.

LOKASI KANTOR