Jl. Adi Sucipto No.28, Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416 0333 414 062 http://bpkad.banyuwangikab.go.id
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terdiri dari :