KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan/pendapatan yang menjadi kewenangan daerah;
  • Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
  • Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan/pendapatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
  • Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah;
    2. pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang pendapatan daerah;
    3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah;
    4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah;
    5. pelaksanaan administrasi badan pendapatan daerah;
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

  • Badan Pendapatan Daerah, terdiri dari :
    1. Kepala Badan;
    2. Sekretariat;
    3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Pelaporan;
    4. Bidang Validasi dan Penetapan;
    5. Bidang PBB dan BPHTB;
    6. UPTB;
    7. Kelompok Jabatan.

LOKASI KANTOR