Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan daerah;
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan daerah;
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
Pengkoordinasian penyusunan kebijakan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
Kepala Badan;
Sekretariat;
Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai;
Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
Bidang Pengendalian dan Pengolahan Data;
Kelompok Jabatan Fungsional,
Sekretariat sebagaimana dimaksud, membawahi :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Su Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
Sub Bagian Penyusunan Program.
Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai sebagaimana dimaksud , membawahi :
Sub Bidang Pengadaan Pegawai;
Sub Bidang Mutasi Pegawai.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud, membawahi:
Sub Bidang Diklat Perjenjangan;
Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional.
Bidang Pengendalian dan Pengolahan Data sebagaimana dimaksud, membawahi :
Sub Bidang Pengendalian;
Sub Bidang Pengolahan Data.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan;
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
Sub Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
Sub Bidang sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.