KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan daerah;
  • Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
  • Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan daerah;
  • Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
    2. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
    3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai;
  4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
  5. Bidang Pengendalian dan Pengolahan Data;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional,

  • Sekretariat sebagaimana dimaksud, membawahi :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Su Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
    3. Sub Bagian Penyusunan Program.
  • Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai sebagaimana dimaksud , membawahi :
    1. Sub Bidang Pengadaan Pegawai;
    2. Sub Bidang Mutasi Pegawai.
  • Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud, membawahi:
    1. Sub Bidang Diklat Perjenjangan;
    2. Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional.
  • Bidang Pengendalian dan Pengolahan Data sebagaimana dimaksud, membawahi :
    1. Sub Bidang Pengendalian;
    2. Sub Bidang Pengolahan Data.
  • Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan;
  • Bidang-bidang sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
  • Sub Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
  • Sub Bidang sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

LOKASI KANTOR